Matatelinga.com, Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), memeriksa Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho.Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Namun, orang nomor satu di Sumut itu diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). "Iya, yang bersangkutan (Tengku Erry) diperiksa di KPK," katanya kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp Messenger.Tengku Erry diperiksa untuk tersangka Muhammad Afan. Saat disinggung berapa jam Gubernur Sumut diperiksa, Priharsa belum mengetahuinya. "Saya cek dulu ya," ujarnya. Begitupun, Priharsa belum menjawab siapa saja pejabat di Sumut lain yang diperiksa dalam kasus tersebut.Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka baru. Para tersangka itu yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar.Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Mtc)