Matatelinga.com, Masih ingat dengan kasus kader Perindo Medan Johor, Gidion Ginting yang tewas dianiaya oleh tersangka John Paul Simanjuntak Cs pada September 2015 lalu belum tuntas. Meski penyidik Polresta Medan sudah melimpahkan berkasnya ke pihak kejaksaan namun belum membuat pihak keluarga korban merasa puas. Bendahara DPP Perindo, David Surya didampingi Kabid Pidana DPP LBH Perindo, Herry Firmansyah dan Kabid Pengkaderan DPP Perindo Sumut Budianta Tarigan pada wartawan di Polresta Medan menyebutkan, "kedatangan kita ke Polresta Medan untuk memastikan apakah proses penyidikan kasus korban (Gidion Ginting) sudah berjalan sesuai dengan Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2014. Dan juga sekaligus menyatakan pendapat kami serta menanyakan kepada penyidik sampai sejauh mana perkara ini berjalan," kata , Kamis (14/7/2016) siang. Tambah David, keluarga korban dan pihaknya melihat perkara ini sudah terlalu lama prosesnya dan sudah ada petunjuk dari kejaksaan namun belum juga ada titik terang. Bahkan tersangka masih berkeliaran di Pusat Pasar persisnya didekat toko almarhum. "Apa yang mau ditunjukkan tersangka dengan hal-hal seperti ini. Makanya kita minta ketegasan penyidik agar profesional. Apakah mereka (penyidik) sudah benar-benar melakukan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung," ujar Surya. Jadi, sambungnya lagi, ia dan keluarga korban memenuhi panggilan untuk hadir dalam gelar perkara. "Jadi kita memenuhi panggilan penyidik untuk gelar perkara. Dan hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media. Yang perlu diingat adalah bahwa kasus ini akan kita kawal mulai tahap penyidikan, penuntuan bahkan sampai pelaksanaan pidanya kita kawal," ungkapnya.Usai memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Surya cs pun masuk ke ruang Rupatama Polresta Medan lantai dua. Setelah sekitar dua jam mengikuti gelar perkara, Surya dan kuasa hukum korban belum mendapatkan jawaban memuaskan dari penyidik Polresta Medan. "Memang kita melihat ada beberapa hambatan. Hambatan antara lain kurangnya komunikasi antara keluarga korban, penyidik polisi dan pihak kejaksaan. Selain itu penyidik Polresta Medan juga menilai kasus ini merupakan satu intervensi," ujar Surya. "Ini bukan intervensi. Ini adalah bentuk solidaritas karena korban merupakan kader dari Perindo. Kita punya kepentingan kepada publik. Jadi kesimpulan dari hasil gelar perkara adalah penyidik mengalami hambatan. Begitu pun kita siap membantu penyidik untuk membantu hambatan-hambatan tadi," akunya lagi Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menolak untuk memberikan komentarnya terkait digelarnya berkali-kali kasus pembunuhan Gidion Ginting. Beberapa kali dihubungi, Mardiaz tidak bersedia menjawab ponsel genggamnya. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal ketika dikonfirmasi juga enggan memberikan komentarnya. "Silahkan konfirmasi ke Kapolres saja ya," ujar Fahrizal singkat.(Mtc)