Matatelinga.com, Penyidik Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji di Politekhnik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 5,6 miliar,memeriksa Sekitar tujuh saksi Kamis (14/7/2016).Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas milik tiga tersangka yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba. "Ketujuh saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara milik ketiga tersangka," kata Kepala Tim Penyidik, Netty Silaen kepada wartawan.Ketujuh saksi datang memenuhi panggilan dan menghadap penyidik. Mereka yang diperiksa yakni Setia Utama selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa serta anggotanya yakni Amar, Aditya, Mahendra, Manangi Manali, Sriyono serta Arif Usman.Jaksa wanita ini menyebut perkara tersebut segera dituntaskan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili. "Setelah dilakukan pemberkasan, dilimpahkan jaksa peneliti. Kemudian, JPU melimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili," sebut Netty.Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Mtc)