Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Perampok Warga Asing Asal China diterja ng timah Panas

Perampok Warga Asing Asal China diterja ng timah Panas

Admin - Minggu, 17 Juli 2016 18:46 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,   Memberikan perlawanan saat ditangkap Unit reskrim Polsek Sunggal,seorang dari dua pelaku perampokan terhadap Warga Negara Asing diterjang timah panas.Selanjutnya pelaku AS ,25,warga Desa Tanjung Selamat, dilarikan ke RS Brimob Poldasu Sabtu (16/7/2016).Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Rerskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, kejadian berawal saat korban Zhou Qi ,23, warga negara Republik China, baru pulang dari Brastagi dengan menumpangi bus. Korban kemudian turun di Simpang Pos dan menaiki angkutan umum yang dibawa pelaku dengan tujuan mencari penginapan."Saat melintas di Jalan Perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, angkutan umum yang dibawa pelaku dihentikan. Pelaku kemudian mendekati, menutup mulut dan memukul korban menggunakan tangan. Pelaku juga menghempaskan kepala korban ke kursi angkutan umum tersebut," katanya, Minggu (17/7/2016).Disitu korban melakukan perlawanan, namun berhasil mengambil dompet korban yang berisi uang 70 Ringgit Malaysia, 20 Dollar, 1 lembar kartu atm bank cina, 1 lembar kartu kredit, 1 lembar KTP dan 1 unit HP."Pelaku juga hendak memperkosa korban. Namun karena melakukan perlawanan, pelaku kemudian mencampakkan korban kelaur dari angkutan umu," ujarnya.Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal dengan nomor LP /765/VII/SPKT POLSEK SUNGGAL pada 14 juli 2016."Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku," ucapnya.Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit angkutan umum yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan satu unit HP."Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," akunya.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten