Matatelinga.com, Perairan Asahan merupakan salah satu pintu gerbang masuknya barang barang import illegal seperti halnya ballpres, serta barang electronik maupun suku cadang kendaraan bermotor asal negara tetangga Malaysia yang dimuat oleh kapal milik para pelaku penyelundup masuk ke wilayah perairan Asahan dan bersandar ditangkahan kapal milik penduduk disekitar Kodya Tanjung Balai yang selanjutnya didistribusikan keberbagai kota yang ada di Sumatera utara.Barang barang yang masuk melalui perairan Asahan tanpa dilindungi dengan document yang syah, seperti berbagai jenis bahan pokok seperti “Gula, Beras, bawang merah juga berbagai jenis kain yang masih baru bahkan biji plastik serta barang elektronika seperti TV berbagai ukuran dan merk maupun mesin motor dan spare part kendaraan ternyata masih marak di Tanjung Balai, meskipun ungkapan pejabat yang berwenang mengatakan “Tanjung Balai bebas dari barang selundupan” ternyata isapan jempol belaka. Pantauan Matatelinga.com Senin (18/7/2016) dilapangan barang bekas ex luar negeri yang didatangkan secara gelap masuk ke wilayah Kodya Tanjung balai juga masih banyak di pasarkan oleh pedagang yang ada di Tanjung balai, selain ballpres berisikan pakaian bekas ex luar negeri juga berbagai macam peralatan elektronic seperti misalnya Air Condition (AC) dari berbagai merk luar negeri Pengakuan Hasbullah ,36, warga Teluk Nibung yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang panggul ballpres saat perbincangan dengan Matatelinga.com disalah satu pergudangan yang ada di sekitar kelurahan S.Dengki."Ballpres berisikan pakaian bekas ex luar negeri hampir setiap malam masuk ke daerah ini, meskipun mereka memasukan barang ini main petak umpet dengan petugas di perairan ini, namun demikian bila pemilik barang ini sudah ada kontak dengan oknum aparat ya pastinya aman seperti milik toke saya ini", ujarnya. Hasbullah juga mengatakan barang ini masuk kadang tengah malam hingga dini hari, kalau siang hari tidak pernah dan omong kosong kalau aparatnya baik yang berada dilaut maupun dijalanan ini tidak mengetahui, mereka semua sudah terima bagian dari para pelaku ini, dan barang ini biasanya diinapkan terlebih dahulu selama dua hari digudang itu, untuk dilakukan penyortiran sesuai dengan harganya sebelum didistribusikan ke padagang yang sudah memesannya, dan barang tersebut ada yang dikirim ke daerah Pematang siantar, Bagan Batu bahkan Medan maupun Langkat, biasanya menggunakan truk, pick up maupun bus seperti KUPJ serta mobil pribadi."Mereka berangkat pada malam hari dan janggal rasanya kalau pak polisinya sepanjang jalan tidak mengetahui", ungkapnya tanpa merasa curiga.Sementara itu, ketua DPK Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ir.Suryandi MBA saat dikonfirmasi Matatelinga.com melalui selularnya mengatakan barang hasil penyelundupan merupakan barang illegal namun setelah masuk ke wilayah ini menjadi barang “Legal”, itu sudah terbukti dan nyata adanya, pasalnya kalau itu memang barang illegal sejak barang tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia aparat yang jaga disana kok tidak mengetahui dan lagi banyak aparat lainnya juga seakan tutup mata dengan keadaan ini."Semuanya ini sudah terkondisikan dan peraturan yang ada sudah tidak lagi dipatuhi oleh semua pihak, seperti saat ini setiap malam puluhan truk maupun pick up bermuatan ballpres berisikan pakaian bekas maupun bawang merah hasil pertanian warga negara tetangga melintasi jalan di wilayah ini, nah bebas juga mereka melintas tanpa adanya tindakan dari penegak hukumnya",imbuhnya kembali. Lanjut Suryandi, dari satu sisi dampak dari beredaranya pakaian bekas ex Malaysia ini banyak warga masyarakat kurang mampu dapat menikmati pakaian seperti yang ada di Mall itu, namum demikian satu sisi Negara dirugikan hingga milyaran rupiah dari sektor cukainya, dan lagi sudah ada larangan dengan terbitnya Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan import pakaian bekas."Dan dipastikan bila peredaran pakaian bekas ini terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang sebenarnya dalam waktu dekat seluruh pengusaha Garmen yang yang ada di negeri akan tutup demikian halnya dengan para petani bawang mereka akan merugi dan kehilangan mata pencariannya sebagai petani, hendaknya pihak parat penegak hukum serius dalam menyikapi persoalan ini", ujarnya kepada para awak media.(Tim)