Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hadapi Persidangan, hari Ini Gatot Pulkam

Hadapi Persidangan, hari Ini Gatot Pulkam

Admin - Senin, 18 Juli 2016 22:39 WIB
google
Matatelinga.com,  Keinginan Sutiyas Handayani dan anak-anaknya untuk melihat Gatot Pujo Nugroho lebih rutin lagi bakal terjadi. Pasalnya, mantan Gubernur Sumut itu akan diterbangkan ke Medan pada Selasa (19/7/2016).Ia akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos dari Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.Gatot pun bakal pulang kampung (pulkam) dan akan menghuni Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. "Rencananya sudah ditentukan, itu Kejagung yang mengajukan permohonan ke Ditjen PAS (Direktorat Jendral Permasyarakatan). Pada Selasa tanggal 19 Juli 2016, Gatot dipindahkan untuk sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan berkaitan persidangan di PN Medan," jelas Humas Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Senin (18/7/2016) sore.Juru bicara Kemenkum HAM Sumut itu mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyetujui permintaan Kejagung untuk memindahkan Gatot supaya persidangan lancar dan terkendali. Eksekutor pemindahan Gatot sendiri akan dilakukan oleh Kejagung. "Persiapan khusus tidak ada. Dia (Gatot) akan menghuni blok tipikor. Saya belum tau dia satu sel sama siapa," ungkap Josua.Menurut Josua, di dalam surat permohonan itu tidak ada tenggang waktu kapan Gatot akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. "Setelah persidangan selesai, kita akan kembalikan dia ke (Lapas) Sukamiskin," ujarnya. Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian telah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pajak Ke Kejati Sumut