Matatelinga.com, Buronan Polsek Medan Sunggal, tersangka KZ ,24, warga Jalan Setia Makmur, Gang Pertama, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang diamankan petugas Satreskrim Polsek Sunggal, Selasa (19/7/2016).Kadir yang diamankan setelah hampir lima bulan menjadi buronan polisi ini, terlibat kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2016 di Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal.Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi dengan Lp /145/II/SPKT POLSEK SUNGGAL, atas nama ZUNAIDI Jalan Tb Simatupang, Gang Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan sunggal pada Senin 1 Februari 2016.Dimana, pelaku mencuri 1 unit kamera CCTV, 12 keping seng dan 2 buah cet."Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya ," kata Nur, Rabu (20/7/2016). Nur menjelaskan, petugas terlebih dahulu mengamankan rekan pelaku bernama Rojali Nasution (21) warga Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Sunggal."Pelaku Rojali berkas perkaranya telah P-21," ucapnya.Diungkapkannya, pelaku merupakan resedivis dalam kasus pembegalan oknum polisi di Medan. "Dari pelaku kita mengamankan 12 keping seng, dua buah kaleng cat dan 2 buah sendok semen," ucapnya.Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku."Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," akunya.(Mtc)