Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejari Tanjung Balai diduga Kangkangi Kebijakan Prasetyo

Kejari Tanjung Balai diduga Kangkangi Kebijakan Prasetyo

Admin - Minggu, 24 Juli 2016 08:38 WIB
matatelinga.com
Matatelinga.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Sumatera Utara terkesan disenyalir mengangkangi kebijakan peraturan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Agung HM.Prasetyo terkait dengan keluarnya peraturan kejaksaan agung nomor PER-030/A/JA/12/2015 tertanggal 17 Desember 2015 tentang pengembangan organisasi kejaksaan diantaranya pedoman penamaan satuan kerja kejaksaan dan unit kerja kejaksaan, dan pasal 4 ayat (3) UURI nomor 16 tahun 2004 tentang  kejaksaan yang pada pokoknya wilayah kerja kejaksaan negeri sesuai dengan wilayah kabupaten/ kota.

Awak media ini dalam wawancaranya dengan Esther PT Sibuea , SH,MH Kajari Tanjung balai Sumatera utara, Kamis (21/7/2016) usai pemusnahan barang bukti mengatakan perkara yang ditangani oleh Kejari Tanjung Balai adalah perkara yang diajukan oleh penyidik baik dari Polres Asahan maupun Polresta Tanjung balai, dengan demikian pengadilan yang akan menyidangkan perkaranya tentunya.

"Kejari Tanjung balai hingga saat ini sudah menangani 300 perkara yang seharusnya hanya 100 perkara. Dengan demikian tentunya dengan membludaknya perkara, maka anggaran yang diberikan Negara untuk penanganan perkara di Kejari Tanjung balai ini tidak mencukupi, namun tetap kami kerjakan dengan keikhlasan", ujarnya.

Saat awak media mempertanyakan beberapa hal diantaranya  delic locus perkara , maupun terkait terbitnya peraturan Kajagung nomor PER -030/A/JA/12/2015, serta pembiayaan penanganan perkara yang over capasitas, Esther PT Sibuea SH,MH dengan nada tinggi menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan sepanjang penyidik dari kepolisian khususnya Polres Asahan melimpahkan perkaranya ke kejaksaan ini ya tidak ada alasan kami menolaknya dikarenakan penyerahan perkara tersebut nantinya perkaranya akan disidangkan masuk kewilayah peradilan PN.Tanjung balai.

"Peraturan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung tersebut hanya berlaku hanya untuk internal kejaksaan itu sendiri, sebelum ada perubahan Perma tahun 1982  maka kami akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangan kami sebagaimana biasanya, dan kami tidak ada kewenangan untuk menolaknya dan ini merupakan competensi absolut", tegasnya.

Namun saat disinggung terkait perkara narkotika yang delic locusnya berada di wilayah hukum Asahan , namun 

ditangani oleh Kejari Tanjung balai dan pasal yang dikenakan terhadap tersangka sangat tidak rasional.

Jawab Esther PT Sibuea SH,MH bahwa itu merupakan pelimpahan penyidik Polres Asahan.

"Mengenai pasal dan tuntutan yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Kami melaksanakan tugas sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan kami juga tidak mengangkangi kebijakan serta peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Agung, rubah atau cabut Perma tahun 1982 terlebih dahulu, baru kami dapat melaksanakan peraturan nomor PER -030/A/JA/12/2015 itu", ungkapnya ketus.

Secara terpisah L.Nasution (34), salah seorang aktivis yang berada di Tanjung balai mengatakan penyidik di kepolisian yang menangani perkara narkoba tersebut sudah paham dengan situasi dilingkup Kejari Tanjung balai, sehingga perkara tersebut dilimpahkan kekantor tersebut, meskipun seharusnya penanganan perkara tersebut berada di wilayah Kejari Asahan, agar dapat terkondisikan dan nyatanya JPU hanya menuntut 1 tahun hukuman dan hakim memvonis 9 bulan terhadap perkara narkotika yang melibatkan anggota Polri dari unit penyidik narkoba.

"Pantas ditahun ini penanganan perkara di Kejari Tanjung balai hingga mencapai 300 perkara dari yang seharusnya 100 perkara. Penangangan perkara khan membutuhkan dana anggaran, dari 100 perkara ke 300 perkara dari mana kekurangan dana anggarannya, ya tentunya sudah dapat  disimpulkan sendiri.

"Kami mensinyalir adanya permainan kotor dari penanganan  perkara yang sedang ditanganinya, seperti halnya penanganan kasus narkotika yang melibatkan oknum Polri dari Polres Asahan itu. Kejari Tanjung Balai ini pantas mendapatkan Reward atas penanganan perkara yang over dosis", ucapnya kepada awak media.

(Amos/Ben)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan

Berita Sumut

Kajati Sulteng Luncurkan ‘Si Jaksa Poso’, Terobosan Kejari Poso Antar Barang Bukti Gratis Sampai Pintu Rumah

Berita Sumut

Sempat Ricuh, Hakim Vonis 3 Tersangka Sidang Korupsi Proyek Tapal Batas Mamuju

Berita Sumut

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU