Matatelinga.com, Puluhan massa yang mayoritas organisasi kepemudaan (OKP) menggelar aksi di Gedung Pengadilan Negeri (PN), Jalan Pengadilan, Senin (25/7/2016) siang. Mereka meminta majelis hakim agar membebaskan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat elektronik.Belasan OKP yang melakukan aksi itu yakni AMPI, IPK, BMI, GMNI, GPI, GPA, FKPPI, LMP, PP 1959, LIRA, GWI dan LSM Penjara. Kedatangan belasan OKP ini sama dengan jadwal sidang Dodi Sutanto yang beragendakan tuntutan. Massa percaya bahwa Ketua KNPI Sumut ini orang yang tidak bersalah. "Sekarang kami berdiri di depan para hakim yang bersih dan menjunjung tinggi keadilan. Kami disini meminta agar Dodi Sutanto dibebaskan dari segala jerat hukum," teriak koordinator aksi, Lorenzo Sianturi.Menurut Lorenzo, persidangan Dodi sangat tidak layak hanya gara-gara menerima sebuah tanda (tag) tentang pemberitaan. "Tuduhan kepada Dodi Sutanto sangat tidak layak dipersidangkan. Kami berpendapat bahwa ribuan orang bakal masuk penjara jika hanya menerima tag terancam pidana. Kami nilai sejak awal kasus Dodi berbau politis dan sarat rekayasa," tandasnya.Menanggapi aksi massa, Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengaku tidak akan menerima apapun bentuk intervensi yang ditujukan kepada majelis hakim pada persidangan Dodi. "Kami tidak menerima intervensi dari siapapun. Kasus ini akan dijalankan seadil-adilnya," kata Erintuah.(Mtc)