Matatelinga.com, Mantan calon Wali Kota Medan tersebut juga dilaporkan dalam kasus yang sama dengan nilai lebih besar yakni Rp 10,8 Miliar.Ramadhan Pohan dengan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 Miliar Ramadhan Pohan (RP), akan kembali menjalani pemeriksaan.Sedangkan pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Henry Sianipar, penyidik sudah menetapkan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Boru Panjaitan yang berperan sebagai perantara menjadi tersangka."Ramadhan Pohan bisa kembali kembali diperiksa, karena kan untuk laporan yang satunya lagi (penipuan 10,5) belum dilakukan gelar perkara," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (25/7/2016).Kata dia, sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus itu, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.Sebab, selain dilaporkan, Ramadhan Pohan juga melaporkan Savita Linda Hora Panjaitan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.Savita Linda Hora Panjaitan telah dimintai keterangan pada Jumat (22/7/2016) lalu. Namun, terhadap wanita yang selalu mendampingi Ramadhan Pohan pada masa kampanye calon Wali Kota Medan, juga tidak dilakukan penahanan meski berstatus tersangka.(Mtc)