Matatelinga.com, Johan ,36, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7/2016). Warga Jalan Bersama Ujung Komplek Griya Albania Blok G No 89 Kecamatan Medan Tembung itu terancam 5 tahun penjara karena didakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2 miliar terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Andalas Sentosa, Nuraini.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga, pada tanggal 30 Januari 2016, Nuraini menghubungi Julianto yang sebelumnya telah menjalin kerjasama jual beli Inti Sawit (Palm Kernel). Dalam pembicaraan itu, lanjut JPUn Nuraini mengatakan jika Palm Kernel milik PT Bumi Andalas Sentosa sudah bisa diambil dari gudang di Komplek Pergudangan Bukit Intan Abadi, Jalan Plantina Raya Rumput Kecamatan Medan Deli.Nuraini juga mengatakan kepada Julianto untuk menemui terdakwa Johan jika mau mengangkut kernel sawit tersebut. "Johan pernah bekerja sebagai Direktur Operasional PT Bumi Andalas Sentosa dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 28 Agustus 2015. Tapi, Nuraini masih meminta terdakwa untuk mengawasi dan mengontrol serta mengawal barang yang dibeli maupun dijual oleh PT Bumi Andalas Sentosa," tandas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard itu.Selanjutnya, Julianto menemui terdakwa di Gudang PT Bumi Andalas Sentosa untuk memeriksa Palm Kernel yang akan dibeli. Setelah melihat, Julianto menghubungi Nuraini dan mengatakan kalau dirinya setuju untuk membeli Palm Kernel tersebut. Pada tanggal 1 dan 2 Februari 2016, kernel sawit milik PT Bumi Andalas Sentosa sebanyak 1.200 ton yang terdapat di dalam gudang dipindahkan menuju gudang milik Julianto di Marelan dengan diawasi oleh terdakwa.Setelah itu, Julianto meminta kontrak jual beli kernel sawit tersebut kepada Nuraini. "Nuraini mengatakan jika terdakwa akan membawa kontrak tersebut ke saksi Julianto," lanjut JPU. Meski surat kontrak jual beli sudah disiapkan oleh PT Bumi Andalas Sentosa, sambung JPU, namun kontrak bernilai Rp 4,2 miliar itu tak pernah diambil oleh terdakwa."Terdakwa pergi menemui Julianto dan menyerahkan kontrak jual beli atas nama terdakwa sendiri sekaligus memberikan nomor rekening miliknya," ujar JPU dari Kejari Medan itu. Pada tanggal 3 Februari 2016, Julianto mengirimkan uang Rp 1,5 miliar ke rekening BCA atas nama Johan. Kemudian, pada tanggal 6 Februari 2016, Julianto kembali mengirimkan uang Rp 500 juta ke rekening yang sama sebagai angsuran membeli kernel sawit 1.200 ton.Di hari yang sama, Julianto menghubungi Nuraini dan memohon tempo waktu untuk pelunasan sisa pembayaran. "Nuraini yang merasa Julianto belum ada melakukan pembayaran mencoba mengkonfirmasi ke bagian keuangan perusahaan maupun Julianto. Julianto mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan uang pembayaran Rp 2 miliar ke rekening terdakwa sesuai isi dari kontrak jual beli yang diserahkan Johan," cetus JPU.Nuraini yang merasa ditipu, melaporkan Johan ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Johan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Mtc)