Matatelinga.com, Sehari setelah ayahnya meninggal di Magelang Jawa Tengah, Gatot Pujo Nugroho masih berada di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Kepala Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan, Toga Effendi mengatakan, pihaknya belum ada menerima permohonan izin untuk melayat dari Gatot.Sebagai pihak yang menerima Gatot sebagai tahanan titipan dari kejaksaan, Toga mengaku tidak bisa memberikan izin begitu saja. "Yang memberi izin adalah Kanwil Kemenkum HAM Sumut berdasarkan rekomendasi dari pihak pengadilan dan kejaksaan. Sampai sekarang belum ada," katanya kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).Terpisah, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Bobbi Sandri menjelaskan, status Gatot merupakan titipan lantaran dalam waktu dekat akan mengikuti persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 di Pemprov Sumut."Dari segi ini, Gatot merupakan tahanan KPK walaupun dititipkan di Lapas Tanjung Gusta. Baik kejaksaan maupun Kanwil Kemenkumham tidak punya wewenang memberikan izin untuk melayat orang tuanya, izinnya harus melalui KPK," jelasnya.Hingga sore ini, lanjut Bobbi, pihaknya belum ada menerima permohonan dari mantan orang nomor satu di Sumut itu untuk izin melayat jenazah ayahnya di Magelang Jawa Tengah. "Tidak ada mengajukan sampai siang ini. Kalaupun ada, tidak bisa langsung diberikan karena harus melalui mekanisme yang saya sebut tadi," ungkap mantan Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu.Bobbi menyebutkan, dalam kasus Gatot, mekanisme yang berlaku akan pelik. Lantaran jika pun izin diberikan, kejaksaan menjadi pihak yang paling bertanggung-jawab. "Izin tidak bisa langsung diberikan karena harus berdasarkan pertimbangan jaksa. Selanjutnya jaksa akan menyampaikan ke pimpinan Kejati Sumut untuk memutuskan diberi izin atau tidak. Kalau pun dikasih penjagaan harus ketat," pungkasnya mengakhiri.(Fit/Mtc)