Matatelinga.com, Meski sudah dua mangkir dari panggilan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) belum mau menjemput paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.Ketiga tersangka yakni Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut, Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama. Terakhir, ketiganya mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (27/7/2016). Ketiga tersangka juga tak hadir pada pekan lalu.Hal itu mengindikasikan bahwa ketiganya takut ditahan karena sebelumnya dua tersangka lain sudah lebih dulu menginap di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. "Ketiga tersangka tak hadir dalam pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan.Absennya ketiga tersangka tanpa ada surat pemberitahuan dari tim penasehat hukum mereka. Karena hal itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada pekan depan. "Sudah dijadwalkan kembali pemeriksaan untuk tiga tersangka pada Selasa tanggal 2 Agustus 2016," ungkap Bobbi.Disinggung apakah pemanggilan selanjutnya akan dilakukan penjemputan paksa jika mangkir lagi, Bobbi mengaku belum. "Belum ada panggilan secara paksa. Kalau sudah datang sekali, maka mangkir yang sebelumnya jadi gugur. Mereka sudah pernah hadir. Ini mereka mangkir dalam pemanggilan kedua yang sebelumnya sudah gugur," tandas mantan Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumsel itu.Sementara dua tersangka yang sudah ditahan yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut(Fit/Mtc)