Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Perdana Eks Gubernur Sumut Gatot Awal Agustus

Sidang Perdana Eks Gubernur Sumut Gatot Awal Agustus

Admin - Kamis, 28 Juli 2016 17:18 WIB
google
Matatelinga.com,  Sidang perdana mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos dari Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013, akan dilaksanakan Senin tanggal 1 Agustus 2016 mendatang.Hal itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Jadwal sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho sesuai penetapan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 1 Agustus 2016," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Kamis (28/7/2016).Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan nanti, PN Medan menunjuk Djaniko Girsang sebagai ketu majelis hakim ditemani oleh hakim anggota, Berlian Napitupulu dan Merry Purba. "Sedangkan Panitera Pengganti (PP) ada dua yakni Sariduma sama Sederhana," tandas juru bicara PN Medan itu.Untuk pengamanan sidang Gatot, PN Medan sudah melakukan koordinasi dengan petugas Polresta Medan. "Selalu ada kombinasi dengan pihak kepolisian. Kita lihat berapa banyak massa yang datang," cetus Erintuah. Gatot ditahan di Blok T5, Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Ia harus berbagi tempat dengan tujuh narapidana (napi) dari berbagai kasus pidana umum (pidum).‬ Gatot tiba dengan menumpang mobil Terios warna hitam BK 1716 L di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, pada Selasa (19/7) jam 21.50 wib.Dalam kasus itu, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian telah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur