Matatelinga.com, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, Asli Dachi dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bahkan, ia juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 917 juta."Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Asli Dachi selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 917 juta," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saut Damanik dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu, Kamis (4/8).Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun itu, terdakwa Asli Dachi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dana proyek sertifikasi aset di Pemkab Simalungun yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar," ujar Saut di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan dan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah (Kalteng) itu dijerat JPU dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Diketahui, terdakwa Asli Dachi telah mengangkat dirinya menjadi Ketua Panitia Sertifikasi Aset yang tidak sesuai dengan peraturan Mendagri No 32 Tahun 2011 tentang hibah dan bansos APBD. Padahal, terdakwa saat itu menjabat Ketua BPN Simalungun yang menerima permohonan penerbitan aset milik Pemkab Simalungun yang ditandatangani Sekda, Gideon Purba.Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar lebih dari total anggaran Rp 2 miliar pada APBD Simalungun 2014, yang diperuntukkan dalam penerbitan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun berupa 1.410 bidang tanah.(Mtc)