Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,8 M Gatot Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,8 M Gatot Tak Ajukan Eksepsi

Admin - Senin, 08 Agustus 2016 17:44 WIB
google
Matatelinga.com,  Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan. Gatot menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2.889.153.289 ke majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan."Setelah mempelajari berkas dakwaan jaksa, kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum Gatot, LA Baktiar di Ruang Cakra I, Senin (8/8/2016). Menurut Baktiar, mereka telah mempertimbangkan tidak akan menyampaikan eksepsi. Tim penasehat hukum Gatot berkeyakinan materi dakwaan JPU telah masuk dalam kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan."Kami yakini dakwaan itu sudah termasuk kewenangan hakim pengadilan sehingga eksepsi tak perlu lagi diajukan. Pertimbangan ini juga telah kami diskusikan dengan terdakwa," cetusnya. Karena Gatot tak mengajukan eksepsi, JPU Rehulina Purba dan Ingan Malem meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan. Sehingga majelis hakim menunda sidang lanjutan pada Senin (15/8) mendatang."Kami minta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan dengan perintah tetap menghadirkan terdakwa di persidangan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang sembari mengetuk palu.Gatot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian telah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara kepada Gatot dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Bahkan, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut dan dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.(Mtc/Da)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur