Matatelinga.com, Penghapusan jatah bahan bakar minyak (BBM) bukan saja dirasakan oleh kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan,tetapijuga dirasakan para pimpinan dewan.Hanya saja jika anggota dewan sejak bulan Juli 2016 sudah tidak lagi mendapat jatah minyak, dimana biasanya setiap anggota dewan mendapat jatah BBM sebanyak 130 liter jenis pertamax setiap bulan dalam bentuk voucher. Sedangkan untuk pimpinan dengan mendapat 260 liter, namun karena adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) para pimpinan dewan tersebut hanya mendapat 130 liter per bulan. Untuk itu pimpinan DPRD Medan berencana akan menanyakan regulasi penghapusan jatah BBM tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini kementrian dalam negri (Kemendagri). Hal ini diakui Wakil Ketua DPRD Medan H. Ihwan Ritonga SE kepada wartawan di ruang kerjanya lantai I gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (8/8/2016), terkait kebijakan penghapusan jatah BBM mobil dinas anggota DPRD Medan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. "Pimpinan DPRD Medan mendapat jatah minyak dua kali lipat dari anggota, namun karena adanya rekomendasi dari BPK, pimpinan dewan hanya mendapat jatah BBM separuh jadi jatah semula, sedangkan untuk anggota samasekali dihapuskan,"ujarRekomendasi BPK ini menurut Ihwan sudah terima bersamaan dengan surat pengantar dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dan sudah diteruskan kepada seluruh anggota DPRD Medan,"ujar Ihwan.Untuk itu pihaknya berencana akan menanyakan prihal penghapusan jatah BBM tersebut ke Mendagri,"Kita akan mempertanyakan regulasi pengapusah jatah BBM ini ke Kemendagri,"tandas Ihwan Sebelumnya Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Medan, Agus Suriyono, mengatakan pemberhentian jatah minyak kepada pimpinan dan anggota DPRD Medan sesuai rekomendasi BPK. Pihaknya juga sudah mengirim surat edaran kepada DPRD Medan terkait hal itu.“Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler, keuangan, pimpinan dewan, dan anggota dewan. Itu sesuai temuan BPK bahwa dewan tidak dapat lagi menerima jatah BBM dan perawatan mobil dinas,” terangnya.(Mtc)