Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
LBH Pantau Sidang AKP Ichwan Lubis

LBH Pantau Sidang AKP Ichwan Lubis

Admin - Senin, 08 Agustus 2016 19:37 WIB
google
Matatelinga.com,   AKP Ichwan Lubis menjadi sorotan publik dengan kasus jaringan narkoba. Untuk itu, harus ada penanganan dan proses hukum yang dilakukan profesional sehingga memberikan efek jera kepada penegak hukum.Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata. Demi pemberantas narkoba di tanah air khususnya Kota Medan, Surya mengatakan LBH Medan akan memantau sidang yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan itu."Harus ada penanganan dan proses hukum yang profesional. Karena dia (Ichwan Lubis) seorang penegak hukum. Yang notabennya seorang polisi pemberantas narkoba. Ini malah sebaliknya, bermain dengan jaringan narkoba," ucap Surya Adinata kepada wartawan, Senin (8/8/2016).Dia mengharapkan, perwira balok tiga emas itu bisa membongkar jaringan narkoba yang melibat penegak hukum seperti di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Artinya, keterlibatan penegak hukuman ini disebabkan lemah pengawasan internal, ada kelemahan sistem yang harus diperbaiki. Dengan itu, harus Ada efek jerah dalam kasus ini. Kita minta dihukum seberat-beratnya," tutur pria berkacamata itu.Dalam kasus ini, AKP Ichwan Lubis dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang terpidana bernama Togiman alias Togi. "Kita akan pantau kasus ini. Sehingga jaksa dan hakim menjalani tugasnya profesional dalam penanganan kasus ini," tuturnya.Kini, AKP Ichwan Lubis menghuni blok H-6 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan dengan tiga tersangka lain. Sedangnya, pihak Kejari Medan tengah melakukan pembuatan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur