Matatelinga.com, Bagi masyarakatharus hati hati dengan aksi penipuan uang dengan modus menggadai mobil. Pasalnya, Rabu (10/8/2016) siang, petugas Polsek Sunggal membekuk seorang pelaku penipuan dengan modus serupa.Tak tanggung, dari aksinya tersangka, HS, 34, warga Medan, meraup uang Rp30 Juta, dari korban Indra Kusuma, dengan jaminan mobil mobil avanza BK 1656 GV, yang belakangan diketahui bukan milik tersangka melainkan mobil rental.Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, Rabu sore menjelaskan kasus penipuan ini terungkap setelah pemilik mobil rental mendatangi rumah korban dan mengatakan kalau mobil Avanza yang menjadi jaminan itu, bukan milik tersangka.“Kronologisnya terjadi tanggal 7 Juni 2016 tersangka mendatangi korban di rumahnya di Jalan Rajawali, dan disitu tersangka meminjam uang Rp 30 Juta dengan jaminan awal mobil Inova, kemudian diganti mobil Avanza, korban yang percaya lalu memberikan uang pinjaman kepada tersangka,” kata Daniel.Nah, korban yang awalnya tidak curiga, seketika terenyuh, ketika seorang pria datang ke rumah korban pada tanggal 1 Agustus 2016, dan mengatakan kalau mobil Avanza yang digadai itu adalah miliknya sembari menunjukan bukti buku BPKB.“Merasa tertipu, korban akhirnya membuat laporan polisi, dan tersangka ditangkap setelah dipancing untuk diajak berjumpa,” kata Daniel.Dijelaskan, Kapolsek Sunggal, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka secara intensif. Masyarakat pun diimbau teliti kita memberikan pinjaman dengan jaminan kendaraan bermotor.(Mtc)