Matatelinga.com, Berkas lima tersangka kasus pembunuhan dua petugas pajak yakni Parada Toga Siahaan ,30, dan Sozanolo Lase ,35, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli pada Senin (8/8) silam. Bahkan, jaksa juga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada saat itu.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Bobbi Sandri mengatakan, berkas kelima tersangka dan terdapat 22 item barang bukti pada kasus pembunuhan terhadap dua petugas pajak dari Kantor Pajak Pratama Sibolga."Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.Kelima tersangka pembunuhan yang terbilang sadis tersebut masing-masing berinisial AL, AZ, DL, MG, dan BL. Mereka diserahkan setelah menjalani proses penyidikan di Polres Nias selama 118 hari," kata Bobbi, Rabu (10/8/2016).Sebelum berkas dinyatakan lengkap, Bobbi menyebut bahwa tim JPU Kejari Gunung Sitoli sudah melakukan proses penelitian berkas. "Sebelumnya pihak kejaksaan telah diundang penyidik untuk menyaksikan rekonstruksi ulang proses pembunuhan," ujar mantan Kasidik Kejati Sumsel itu seraya menambahkan beberapa hari ke depan akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Gunungstoli.Seperti diketahui, AL alias Ama Tety Lahagu dan kawan-kawan membunuh dua petugas pajak dari Sibolga atas nama Parada Toga Fransriano Siahaan ,30, dan rekannya, Sozanolo Lase (30) pada tanggal 12 April 2016 di halaman rumah tersangka. Sebelumnya, petugas Kanwil Direktorat Jendera Pajak (DJP) Sumut II telah menyita harta benda milik Agusman Lahagu alias Ama Tety ,45,.Harta benda yang disita yakni rumah kediaman tersangka, dua unit ruko, gudang usaha, truk Mitsubishi BK 8878 TE dan mobil Mitsubishi Mirage BB 416 TA. Selain menyita harta benda dan aset bergerak milik Agusman Lahagu, petugas Dirjen Pajak juga sudah memblokir rekening milik tersangka untuk menutupi tunggakan pajak senilai Rp 14,7 miliar. Namun demikian, nominal dari seluruh benda sitaan tersebut belum dikalkulasi menutupi tunggakan pajak senilai Rp 14,7 miliar.(Mtc)