Matatelinga.com, Kasus pembunuhan bayi yang masih berumur 6 hari, berhasil diungkat Sat Reskrim Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (UPPA) Polresta Medan. Ayah biologis korban berinisial SJW ,25, warga Jalan Durung Gg. Pinang No 1 Kec. Medan Tembung yang diduga pelaku pembunuhan tersebut diringkus di tempat persembunyiannya, Senin (1/8) pagi sekira pukul 10.00 WIB."Tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya kawasan Tanjung Mulia, Kec. Medan Labuhan. Dia (tersangka) terlibat aksi pembunuhan bayi hasil hubungan gelapnya dengan Monica Sari Silaban, pada Selasa (23/2) lalu," ujar Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/8/2016) sore. Terungkapnya kasus pembunuhan bayi bernama Gabriele Wate ,6, tersebut bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Monica Sari Silaban yang merupakan kekasih gelap tersangka sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LP/596/III/SPKT Resta Medan tanggal 9 Maret 2016.Dalam laporan itu, ungkap Mardiaz, pada Selasa (23/2) malam sekira pukul 23.00 WIB, Monica mengaku kalau anaknya yang bernama Gabriele jenis kelamin laki-laki, telah dianiaya oleh bapak biologisnya (tersangka SJW) di rumah kost-kost-an Pak Silalahi kawasan Jalan Karya Bakti, Kec. Medan Tembung."Pada saat itu, pelapor ada dua kali disuruh si tersangka untuk membeli jajanan di luar rumah kost pelapor. Sekembalinya ke rumah kost, pelapor melihat tersangka mencekik leher anaknya itu, Dan ketika diperiksa anak tersebut mengalami luka pada bagian hidung, berdarah dan merah, Dan kening juga tergores," terang Mardiaz.Karena melihat kondisi korban yang sudah sekarat, lanjut Mardiaz, kedua pasangan "kumpul kebo" itu membawa korban ke Klinik Shally tempat korban dilahirkan. Lalu, pihak Klinik Shally merujuk korban ke RSU Pirngadi Medan."Namun, ternyata sebelum sempat mendapat perawatan medis di RSU Pirngadi Medan, pada Rabu (24/2) sekira pukul 02.00 WIB, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya. Lalu, sekira pukul 10.00 WIB, pelapor dan tersangka menemui seorang pendeta untuk menguburkan bayi tersebut, dan sejak tanggal 29 Maret, tersangka SJW melarikan diri, hingga akhirnya berhasil kita amankan pada 1 Agustus lalu," tandas mantan Kapolres Madina ini. Dalam kaitan itu, tegas Mardiaz, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C dari UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Mtc)