Matatelinga.com, Tim komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Pusat RI turun kelokasi insidene penyerangan serta penganiayaan terhadap sejumlah warga serta wartawan yang sedang meloaksanakan tugas di Sari rejo Polonia Medan.Tim yang diturunkan terdiri dari Komisioner Subpemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai bersama dua stafnya. Mereka menelusuri dugaan pelanggaran HAM di Kelurahan Sari Rejo, Polonia, Kamis (18/8/2016) siangNatalius dilokasi kejadian mengatakan, "Hari ini kami akan mengumpulkan fakta dan data dari masyarakat maupun Wartawan yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan personel TNI AU. Kami juga akan meninjau lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," .Bukan hanya terkait bentrokan di Sari Rejo, Komnas HAM juga akan menelaah akar masalah peristiwa ini, yaitu sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AU. Mereka akan berupaya menghasilkan rekomendasi yang akan menyenangkan semua pihak.Setelah bertemu warga Sari Rejo, tim menjadwalkan bertemu Panglima Kodam I/ Bukit Barisan Mayjen Lodewick Pusung petang ini. Selanjutnya mereka juga akan bertemu Komandan Lanud Soewondo Kolonel Arifien Sjahrir. "Kami akan melihat persoalan ini berbasiskan UU 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM, jika ada indikasi pelanggaran HAM berat, maka kita akan pakai UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Natalius.Saat ini Komnas HAM belum bisa mengomentari ada tidaknya pelanggaran yang telah terjadi, karena mereka baru mengumpulkan fakta dan data. "Belum bisa, kami baru memulai. Kami akan mengumumkan hasil temuan kami di Jakarta pekan depan," akunya.Begitupun katanya, mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi. Sebab, ada rakyat yang menjadi korban, termasuk dua jurnalis. "Fakta ada korban, tentu ada pelaku. Itu harus ditindak," jelasnya.Dugaan adanya pelanggaran HAM muncul setelah personel TNI AU diadukan telah bertindak represif kericuhan unjuk rasa warga Sari Rejo di Jalan SMA 2, Polonia, Medan, Senin (15/8) sore. Sekurangnya 10 orang terluka, termasuk 2 orang wartawan yang dianiaya aparat TNI AU. Dari 8 warga yang terluka juga terdapat 5 orang yang mengalami luka tembak.Sementara itu, Ketua Formas (forum Masyarakat) Sari Rejo Pahala Napitupulu pada waspada mengatakan, Kalau masalah sengketa lahan di Kel Sari Rejo putusan hukum sudah jelas dengan keputusan Mahkamah Agung no 229 perdata 1991, 18 mei 1995.Tetapi ternyata tidak selesai dengan putusan hukum, lalu putusan apa yang perlu, putusan politik dengan nada kesalnya.Pasalnya, karena sudah berproses berpuluh tahun, ternyata tidak selesai di daerah, maka persoalan ini kami bawa ke pusat. Bagaiamana saya percaya daerah? Sudah puluhan tahun, saya generasi ketiga dari perlawanan ini,akunya(Mtc)