Matatelinga.com, Salah satu narapidana yang mendapat remisi bebas, Fahrizal alias Izal mengaku bersyukur. Warga Jalan Prof Ahmad Yamin Medan ini menjalani hukuman selama 6 tahun karena terlibat dalam kasus narkotika daun ganja kering."Saya menjalani hukuman selama 6 tahun. Saya mendapatkan hukuman 7 tahun. Saya terjerat kasus narkoba dengan barang bukti daun ganja," jelas Izal usai mendapatkan remisi bebas. Ia menegaskan tidak mau kembali ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan itu. Dia mengatakan hukuman yang dijalaninya sebagai kenangan pahit. "Jangan sampai kembali lah, keluarga sudah tahu. Ini saya mau langsung pulang ke rumah. Karena, keluarga sudah menunggu di rumah," ungkapnya.Dalam memperingati Kemerdekaan RI Ke-71, sebanyak 9.081 napi di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut. Remisi tersebut diberikan langsung pada tanggal 17 Agustus 2016.Alhasil, sebanyak 406 napi mendapat remisi bebas. Kepala (Ka) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Maroloan J Baringbing menguraikan, napi kasus Pidana Umum (Pidum) yang mendapat remisi sebanyak 8.229 orang diantaranya Remisi Umum (RU I) 7.854 orang dan RU II atau langsung bebas 375 orang. "Untuk RU I mendapatkan pemotongan masa tahanan dari satu bulan hingga 6 bulan," urainya.Sedangkan remisi umum terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 243 orang dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 231 orang dan RK II 12 orang. "Pemotongan masa tahan RU I dari dua bulan hingga 6 bulan," ujar Maroloan. Sementara remisi umum terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 609 orang dengan perincian RU I 590 orang dan RU II 19 orang. "Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016," tandasnya.Orang nomor satu di Kemenkum HAM Sumut ini menyebutkan, saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita 717 orang. "Sedangkan tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," sebut Maroloan.(Mtc)