Matatelinga.com, Direktur Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan, Mansyur dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut. Ia diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji di Politekhnik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 5,6 miliar."Dia (Mansyur) sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Tersangka baru ini merupakan pengembangan dari tersangka lain yang terlebih dahulu ditahan," kata salah satu penyidik yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/8/2016) sore.Menurut dia, keterangan ketiga tersangka menguatkan keterlibatan oraang nomor satu di PTKI. Meski begitu, Mansyur belum ditahan. Ia memprioritaskan terlebih dahulu ketiga tersangka masing-masing bernama Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan."Kita tunggu dulu berkas ketiga tersangka ini dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu, kita akan susun jadwal panggilan Mansyur dalam kapasitasnya sebagai tersangka," pungkasnya. Sementara pemberkasan ketiga tersangka kini telah rampung ditangani tim penyidik. Bahkan, penyidik sudah melimpahkan berkas ketiga tersangka dalam tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Mtc/R)