Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi DAK, Eks Kadisdik Tobasa Dihukum 2 Tahun

Korupsi DAK, Eks Kadisdik Tobasa Dihukum 2 Tahun

Admin - Rabu, 24 Agustus 2016 19:16 WIB
google
Matatelinga.com,  Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Toba Samosir (Tobasa), Drs Hulman Sitorus MM dihukum oleh majelis hakim tinggi selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Selain itu, hakim tinggi juga menghukum terdakwa Hulman untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 127.750.000."Menjatuhkan terdakwa Drs Hulman Sitorus MM dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 127.750.000," tandas ketua majelis hakim tinggi, Dalizatulo Zega didampingi hakim tinggi anggota, Daniel, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili serta Panitera Muda Pidsus, Harsono seperti dikutip dari laman www.pt-mdn.go.id, Rabu (24/8/2016).Dengan ketentuan, lanjut hakim tinggi, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana uang pengganti dan apabila harta benda tidak mencukupi maka ditambah hukumannya selama 1 tahun penjara."Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas ketua majelis hakim tinggi, Dalizatulo Zega. Hulman Sitorus terbukti melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2009 senilai Rp 16 miliar.Putusan Nomor: 11/PIDSUS-TPK/2016/PT-MDN itu dibacakan pada Selasa tanggal 17 Mei 2016. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Hulman Sitorus selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp 1.040.000.000 subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan.Diketahui, Hulman menerima suap kendati dana tersebut berasal dari pihak lain. Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara mengutip sejumlah fee proyek dari seluruh kepala sekolah yang menerima dana DAK tersebut.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur