Matatelinga.com, Petugas Polsek Sunggal mengamankan tiga pelaku pencurian meteran listrik di Komplek Perumahan Green Permata Mencirim Desa Sei Sengkol Kecamatan Sunggal. Rabu (24/8) malam kemarin. Per unitnya, meteran curian dihargai Rp 1,2 Juta.Masing masing tersangka yang diamankan S ,43, warga Jalan Jati Dusun I Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, AH ,23, warga Jalan Sekip Dusun VI, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, dan S ,41, warga Jl. johar 14 Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Kamis (25/8) siang menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika petugas mendapat laporan kasus pencurian meteran listrik yang dialami Bahtra Siteu ,46, warga Jalan Purwo Dusun IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.“Korban mengalami kerugian, empat unit meteran listriknya telah hilang,” ujar Daniel.Setelah mendapati dirinya menjadi korban kejahatan, lanjut Daniel, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka, berserta barang bukti 2 unit meteran.“Otak pelakunya adalah Syafrizal, sedangkan dua orang lagi, penadahnya saja, per unitnya meteran curian itu dihargai Rp1,2 Juta,” katanya.Akibat perbuatannya, tersangka Syafrizal dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, sedangkan dua tersangka lain dijerat pasal 480 Kuhpidana.(Mtc)