Matatelinga.com, Supir rental bernama NL ,28, warga Dusun 6 Emplasmen, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai ini benar-benar sial. Niatnya ingin merampok di Toko Bu Hara gagal. Alhasi ia pun digebuki warga sekampung. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi Toko Bu Hara yang berada di Jalan Djamin Ginting Km 7,5, Lingkungan 12, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Setibanya di toko tersebut, pelaku berpura-pura membeli sabun pencuci piring. Atas permintaan itu, korban yang diketahui bernama Christine Sapya Tarigan, 33, memberikan sabu pencuci piring itu. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan sangkur dari pinggang sebelah kanannya. Lalu menempelkan sangkur itu ke leher korban sambil berkata "Kalau begini bagaimana". Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong. Karena teriakan itu, pelaku langsung mencekik leher dan mendorong korban hingga terjatuh ke tumpukkan karung beras. Pelaku pun langsung memasang langkah seribu alias melarikan diri. Namun puluhan warga yang sudah sempat mendengar jeritan korban langsung mendatanginya. Lantas saja, Nanda dihajar warga. Sementara sangkur yang dipegang pelaku diamankan warga. Warga pun menghubungi polisi dan membawanya ke Polsek Delitua.Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan Hutagalung dalam gelaran persnya, Kamis (25/8/2016) mengatakan pelaku hendak merampok di toko korban. Namun korban menjerit minta tolong dan mengundang perhatian warga. "Jadi pelaku ini sudah mengancam korban dengan sangkur. Korban lantas menjerit hingga mengundang perhatian warga. Warga berhasil menangkap pelaku saat melarikan diri. Untuk tersangka pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana subs Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar AKP Wira.Sementara itu, AKP Wira juga menghadirkan tersangka kepemilikan senjata tajam. Tersangka diketahui bernama Anto Ginting, 36, yang berprofesi sebagai supir angkot awalnya ditangkap warga karena dicurigai sebagai maling. Alhasil warga Jalan Pintu Air IV, Pondok Gerombol, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor ini dibawa ke Polsek Delitua. Saat berada di Polsek Delitua, petugas menyita barang butki senjata tajam berupa besi putih ukuran 20 cm yang ujungnya sudah diruncingkan dan 1 mata kunci yang juga ujungnya sudah diruncingkan. Anto ditangkap saat berada di warung tuak Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Kini Anto Ginting ditahan di Polsek Delitua dan terancam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Belum sampai disitu, Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna juga memaparkan tersangka kasus pencurian. Tersangka diketahui bernama Andika, 28, warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Andika ditangkap usai menggasak 1 unit laptop merek Acer dari Yayasan JH Rahma Nasution Jalan Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Pelaku berhasil masuk ke Ruang Tata Usaha dan mengambil laptop. Atas laporan pihak korban, Surya Dharma ke kantor polisi, pelaku pun diringkus saat menjual barang hasil curian di Jalan Merak Jingga, Medan Barat dengan harga Rp1.2 juta. Kini Nanda, Anto Ginting dan Andika berada satu sel Polsek Delitua.(Mtc)