Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Otak Perampokan Wartawati SIB Terancam 4 Tahun Penjara

Otak Perampokan Wartawati SIB Terancam 4 Tahun Penjara

Admin - Sabtu, 27 Agustus 2016 10:57 WIB
google
Matatelinga.com,   Otak pelaku perampokan terhadap seorang wartawati Harian SIB, Donna Ester Hutagalung, menjalani sidang perdana di lantai II Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/8/2016). Kedua terdakwa itu bernama Angga dan Rasulah.‬‪Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan, peristiwa ini melibatkan empat tersangka. Dua diantaranya yakni Hendro dan M Reza sudah lebih dulu divonis dan sekarang sedang menjalankan hukumannya dibalik jeruji besi.‬ Dari keterangan Donna, kejadian yang dialaminya itu terjadi pada Minggu tanggal 9 Agustus 2015, dinihari.‬"Waktu itu saya sedang menuju Stasiun Kereta Api Medan mengantarkan teman yang harus berangkat ke daerah lain dengan kereta api pagi," katanya. Namun, saat melintas di Jalan Mongonsidi, tiba-tiba tas milik Donna dirampok oleh dua pemuda dengan mengendarai kereta Suzuki Satria FU.Donna pun terjatuh dari kereta. "Tas saya dibawa lari dengan dua orang naik kereta Suzuki Satria FU," ujar Donna dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Munthe.‬ Akibat aksi perampokan itu, Donna mengalami luka-luka di kepala, bibir, siku tangan dan lutut serta harus mendapatkan jahitan. Pada tas yang berhasil dibawa kabur, di dalamnya terdapat uang tunai ratusan ribu rupiah, telepon seluler serta surat-surat penting dan ATM.‬‪Usai mendengar keterangan Donna, hakim Munthe sempat bertanya apakah pernah ada upaya berdamai dari pihak terdakwa, Donna menyebut ada. Namun, lanjut Donna, karena ia masih dalam kondisi masih dirawat di rumah sakit dan rasa trauma, pernyataan perdamaian pun saat itu tidak digubrisnya. Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang perampokan yang mengakibatkan korban mengalami luka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait