Matatelinga.com, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana seorang napi yang mengendalikan sabu seberat puluhan kilogram dan ribuan pil ekstasi dibalik Lapas Klas IIA Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/8/2016).Napi yang juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis saat menjabat Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu bernama Togiman alias Tony alias Toge. Dia disidangkan dengan tiga terdakwa lain yaitu Mirawaty alias Achin ,33, dan suaminya Hendy ,31, serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim.Dakwaan terhadap keempatnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. "Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," sebut Mirza di Ruang Cakra V.Toge, Achin, Hendy, Alim dan Janti diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April 2016, lalu. Hanya Janti, kakak Toge, yang belum tampak diadili. Saat ditangkap, Toge tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Toge bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.(Mtc)