Matatelinga.com, Wartawati media online bernisial Ad ,25, mendadak dihubungi juru periksa Satuan Polisi Militer TNI AU Lanud Soewondo Medan, akhir pekan lalu. Tujuannya, Ad disuruh melakukan visum ulang di RS Bhayangkara, Medan.Namun, wartawati matatelinga.com ini, menolak permintaan dari penyidik Sat POM TNI AU tersebut. Penolakan yang dilakukan Ad setelah dikonsultasikannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum yang mendampingi korban saat melaporkan ke Sat POM TNI AU Lanud Soewondo, belum lama ini.Aidil Adithya selaku Kuasa Hukum wartawati bernisial Ad menyatakan, permintaan penyidik Sat POM TNI AU ini dinilai aneh. Alhasil, Aidil mengarahkan kepada Ad untuk menolak permintaan Visum tersebut.Menurut dia, penyidik Sat POM TNI AU Lanud Soewondo tanpa alasan jelas untuk melakukan permintaan visum tersebut. "Apa alasannya penyidik harus melakukan visum ulang di Bhayangkara. Kita keberatan. Itu tidak masuk akal," kata Aidil, Minggu (28/8/2016).Menurut dia, jikalau hasil visum RS Abdul Malik milik TNI AU Lanud Soewondo tak mampu, sehingga hal itu diragukan juga kelengkapannya. "Selain itu, kita ragukan juga dokter yang ada disana itu. Bukan membandingkan," kata dia.Dia menambahkan, kejadian pelecehan seksual dan penganiayaan itu sudah lama terjadi. Kata dia, jika dilakukan visum ulang, tentu adanya dugaan mengaburkan laporan itu mengarah semakin kuat."Kalau dibikin lagi, bisa mengaburkan visum yang ada di TNI AU. Dalam otak aku, takutnya visum di TNI AU sudah keluar kemudian kita buat visum di Bhayangkara, ada semacam pembanding jadinya. Antara visum di rumah sakit TNI AU dan Bhayangkara," tambah Aidil.Dengan adanya upaya ini, penyidik TNI AU kian gencar untuk melakukan upaya pengkaburan laporan tersebut. Menurut dia, wartawati berinsial Ad tak perlu lagi melakukan visum di RS Bhayangkara."Pasti ada perbedaan karena rentang waktu kejadian. Selain itu, yang ada buat bingung sendiri proses hukumnya. Bisa-bisa buat ringan hukuman pelaku," kata dia.Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan pernyataan dari pihak TNI AU yang menyatakan transpara dalam proses hukumnya. "TNI AU harus transparan," tandasnya.Dikonfirmasi, Komandan Satuan Polisi Militer TNI AU Lanud Soewondo Medan, Mayor POM Nicholas Sinaga belum mengetahui soal adanya penyidik meminta wartawati bernisial Ad untuk melakukan visum ulang. Dia mengarahkan, wartawan koran ini untuk datang langsung ke Sat POM TNI AU Lanud Soewondo untuk konfirmasi."Mas jangan tanya sama saya, datang aja mas. Tanya langsung. Jangan by phone," ungkap dia.Wartawan koran ini sempat menjelaskan, kalau hari minggu libur. Setelah dijelaskan soal adanya visum lagi di RS Bhayangka dapat mengaburkan proses hukum, Nicholas tak menanggapinya. Padahal, nada sambungan telepon selular itu masih aktif."Saya sudah bilang, jangan dari by phone. Saya enggak tahu ini nomor siapa. Tapi semua panggilan saya angkat. Datang aja langsung ke kantor," tandasnya.(Mtc)