Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Rp 4,8 M, Bekas Kadisdik Sumut Dtuntut 3 Tahun

Korupsi Rp 4,8 M, Bekas Kadisdik Sumut Dtuntut 3 Tahun

Admin - Senin, 29 Agustus 2016 22:15 WIB
google
Matatelinga.com,  Bekas Kepala Dinas Pendidikan Sumtera Utara (Kadisdik Sumut), Masri dituntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 1 tahun kurungan. Ia dituntut lebih rendah dari dua rekannya yakni Muhammad Rais selaku mantan Kepala SMKN Binaan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Riswan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha yang masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 tahun kurungan.Ketiga terdakwa itu dianggap JPU melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Disdik Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar."Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Silitonga, Fitri Zulfahmi dan Netty Silaen di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/8/2016).Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Masri tetap menandatangani kontrak dan menunjuk CV Mahesa Bahari sebagai pemenang lelang meski proses lelang tidak melalui dengan tahapan yang benar. "Sementara terdakwa Riswan dan Rais dengan sengaja menyusun serta mengusulkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tidak benar."Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas JPU. Setelah mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa sepakat menyerahkan pembelaan (pledoi) ke penasehat hukumnya masing-masing. Sidang pun ditunda hingga Kamis tanggal 1 September 2016.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur