Matatelinga.com, Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provsu, Ahmad Fuad mengaku sudah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera (Pemprovsu) soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2012-2013, namun tidak ada kelanjutan.Hal itu disampaikan Ahmad Fuad saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos TA 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2.889.153.289, dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho selaku mantan Gubernur Sumut di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/8/2016).Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang itu, Ahmad Fuad mengatakan, hingga tahun 2013, rekomendasi inspektorat tersebut tidak ditindaklanjuti Pemprovsu. "Berawal dari temuan BPK terkait adanya permasalahan pada penyaluran dana hibah dan bansos. Ada dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan dan ada dana bansos uang tidak sesuai peruntukan. Jadi berdasarkan temuan tersebut, kami menyurati Gubernur Sumut (Gatot) agar menindaklanjutinya kepada SKPD terkait. Ada sekitar 30 penerima dana hibah dan bansos yang belum memberikan pertanggungjawabkan penggunaannya," terang Fuad.Sayangnya, kata Fuad, kendati selanjutnya SKPD disurati dengan ditandatangani Wakil Gubernur (T Erry Nuradi) yang merupakan wakil bidang pengawasan, tetapi rekomendasi itu belum ditindaklanjuti. "Ketika saya sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa, rekomendasi itu juga belum ditindaklanjuti," katanya.Namun, lanjut Fuad, Gatot Pujo Nugroho saat itu sudah menjalankan tugasnya untuk mengawasi (monitoring). "Apakah SKPD tidak menindaklanjuti, apa ditindaklanjuti tapi tidak direspon oleh masing-masing lembaga penerima danah hibah dan bansos. Tapi sepanjang itu, monitoring sudah dilaksanakan kepala daerah," lanjutnya.Di sisi lain, Ahmad Fuad juga mengakui, banyaknya tugas inspektorat setiap tahun membuat tidak semua SKPD yang bisa dipantau. Pemeriksan SKPD dilakukan dalam jadwal yang sudah ditetapkan selama setahun. "Itu karena keterbatasan waktu yang dimiliki membuat tidak semua bisa diperiksa. BPK juga melakukan pemeriksaan dua tahun berturut-turut yang menjelaskan bahwa memang tidak adanya pengawasan di SKPD," ungkapnya.Sidang tersebut harusnya menghadirkan 13 saksi untuk dimintai keterangannya. Namun karena dikhawatirkan sidang akan berlangsung lama, majelis hakim memerintahkan saksi mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Sumut dan stafnya yang lain untuk kembali ke bangku pengunjung serta kembali hadir memberikan kesaksian pada sidang Kamis (1/9) mendatang.(Mtc)