Matatelinga.com, Penyidik Sat Reskrim Polresta Medan melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FIKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis (63) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Selasa (30/8/2016)."Kita menerima pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik kepolisian kasus pembunuhan terhadap dosen UMSU pada jam 13.00 wib," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan di ruang kerjanya. Taufik mengaku tersangka Roymardo S diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.Setelah dilimpahkan tahap II, kini JPU Martias dan Aisyah akan menyusun dakwaan untuk menjerat tersangka. "Tim jaksa sedang menyusun dakwaan dan berkas lain," ujar Taufik. Selanjutnya, pria berusia 21 tahun itu dititipkan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan."Tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," cetus Taufik. Taufik menambahkan, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan akan dilakukan pada pekan depan. "Paling lama pekan depan akan kita limpahkan ke pengadilan," tambahnya.Tersangka Roymardo akan memakai jasa kuasa hukum negara (prodeo) yang telah disiapkan. Diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo S terhadap dosennya di dalam kamar Gedung B Kampus UMSU di Jalan Muchtar Basri, Medan, tanggal 2 Mei 2016 lalu. Ia menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher korban hingga tewas dengan berlumuran darah di lokasi.(Mtc)