Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terbukti Korupsi Pembangunan PONED, Mantan Kadinkes Tebingtinggi Divonis 14 Bulan

Terbukti Korupsi Pembangunan PONED, Mantan Kadinkes Tebingtinggi Divonis 14 Bulan

Admin - Rabu, 31 Agustus 2016 20:55 WIB
google
Matatelinga.com,  Dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada pembangunan gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tebingtinggi, Ramses Siregar divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan."Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ramses Siregar selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/8/2016) sore.Terdakwa Ramses tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah menitipkan uang sebesar Rp 79 juta ke Kejari Tebingtinggi. Uang tersebut disebut hakim dirampas oleh negara. Majelis hakim menyebut terdakwa Ramses melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Berlin Purba dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin menyatakan pikir- pikir. Sebelumnya, Ramses dituntut selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.‪Dalam dakwaan JPU, Ramses selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlibat korupsi pada pembangunan 6 Poned di Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran dari APBN sebesar Rp 1,6 miliar Tahun Anggaran (TA) 2011.‬ Jaksa menerangkan, terdakwa bersama dua pejabat lain yang sudah disidangkan terlebih dahulu yaitu Yani Nova Harianto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta Susilo SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai bersalah karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi. Atas perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 132 juta.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur