Matatelinga.com, Kejari Medan sudah mengantongi nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar.Alhasil, dalam waktu dekat ini, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sesuai nama-nama tersangka. "Untuk menghindari prapid (praperadilan) setelah ditetapkan tersangka, kita tarik dulu benang merah dengan mendalami keterlibatan tersangka dari keterangan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan, Kamis (1/9/2016).Bobbi melanjutkan, bahwa penyidik akan segera melakukan ekspose internal untuk penetapan tersangka. "Setelah diperiksa kembali para saksi, penyidik akan melakukan ekspose untuk penetapan tersangka," lanjutnya. Bobbi mengaku penyidik sedang mendalami siapa saja yang berperan pada kasus tersebut.Bahkan, penyidik juga mendalami keterlibatan pejabat diatas Kadisperindag Kota Medan. "Kemungkinan itu selalu ada. Tapi kita belum bisa pastikan karena masih dalam tahap penyidikan," ujar mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel itu.Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Disperindag Kota Medan untuk mendalami penyidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 02/N.2.10/FD.1/08/2016 tertanggal 16 Agustus 2016, penyelidikan kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Bobbi menyebut, penyidikan berawal dari dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan pengadaan videotron."Ini bermula adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang pemasangan iklan layanan masyarakat pada videotron milik Pemko Medan," sebutnya. Untuk objek penyidikan dilakukan diempat titik seperti Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar dan Pasar Petisah serta Pasar Kampung Lalang."Namun, keberadaan videotron tersebut tidak berfungsi dalam memberikan informasi kebutuhan harga pokok kepada masyarakat. Untuk secara fisik sudah dilakukan pengecekan oleh penyidik. Tapi, belum dilakukan pengecekan secara saksi ahli. Untuk kerugian negara, belum ada dihitung," jelas Bobbi.(Mtc)