Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diduga Melakukan Penipuan Mangkir dari Panggilan Penyidik Poldasu

Diduga Melakukan Penipuan Mangkir dari Panggilan Penyidik Poldasu

Admin - Jumat, 02 September 2016 16:41 WIB
google
Matatelinga.com,  Politisi Demokrat bernama RP  terjerat dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam kasus pertama, dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, mantan Calon Wali Kota Medan itu sudah ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan kasus kedua, dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar.Informasi dihimpun, Ramadan dijadwalkan akan menghadap ke penyidik Subdit II/Bangtah-Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (1/9/2016). Namun, Ramadan mangkir dari panggilan penyidik.  Alasannya, RP tengah mengikuti sidang perdata di Jakarta Selatan atas gugatan Rotua Boru Simanjuntak. ”Dia, dipanggil sebagai tersangka atas laporan Rotua H Br Simanjuntak dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar. Tapi dia tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti sidang perdata di Jakarta,” jelas Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang.Frido mengakui, Ramadan diperiksa oleh penyidik, kamis. Itu berdasarkan surat panggilan pemeriksaan. Berhubung alasan Ramadan sedang mengikuti sidang perdata di Jakarta Selatan, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan kembali menjadwalkan pemeriksaan. Kata Frido, Ramadan akan kembali dipanggil pada jum’at pekan depan. Mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu menambahkan, Ramadan Pohan sudah dua kali berstatus tersangka. ”Pertama dalam kasus penipuan Rp4,5 miliar atas laporan Lauren Sianipar. Dan kedua, laporan dari Rotua,” kata Frido.Dalam kasus pertama, sambung Frido, pihaknya telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). ”Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa,” tambah dia. Mantan Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu bilang, dalam kasus kedua yang dilaporkan oleh Rotua Simanjuntak, Ramadan diperiksa untuk kali pertama.Sementara, korban Rotua H boru Simanjuntak mengaku, kalau dirinya melaporkan Ramadan secara pidana tak hanya ke Polda Sumut. Menurut dia, Ramadan juga dilaporkan secara perdata ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Dia berharap, Poldasu dapat melakukan penahanan terhadap Ramadan Pohan. "Korbannya dua orang. Kalau atas laporan anak saya (Lorenz) Ramadhan tidak ditahan, tapi dalam laporan saya ini, supaya dia ditahan," akunya. (Mtc)


Tag:

Berita Terkait