Matatelinga.com, Sat reskrim Polres Pakpak Barat, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DH Anak Ampun ,34, warga Desa Cikoak, Kecamatan Sitelu Tali Urang Ujung, Kabupaten Pakpak Bharat, pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya yang menyandang desabilitas (tuna rungu/wicara).Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang, aksi pemerkosaan disertai penganiayaan itu dilakukan tersangka di kediamannya. "Saat itu korban tengah bermain di depan rumah tersangka, bersama spupunya (anak tersangka)," ungkap Alex, Sabtu (3/9/2016).Tiba-tiba saja saat korban bermain, tersangka langsung menarik paksa korban kedalam rumah yang tertutup tirai. "Kemudian LKB (korban) langsung ditarik paksa oleh pelaku dan kemudian mengikatnya dengan karet ban, dan selanjutnyta melucuti pakaian korban," ungkapnya.Korban semapt melakukan perlawanan saat tersangka membuka paksa pakaian korban. Namun langsung dipukuli dan diancam dengan pisau yang ia bawa. "Pengakuan tersangka ini hasrat untuk menyetubuhi korban tiba-tiba saja, namun aksi pemerkosaan itu sudah ia lakukan berulang kali dan selalu dibawah ancaman disertai penganiayaan," tandas Alex.Mirisnya, saat pemerkosaan terjadi, itu disaksikan oleh anak tersangka dan adinknya yang juga menderita desabilitas. akibatnya, saksi tidak bisa memberitahukan kelakuan bejat tersangka. "Setelah diintrogasi dengan bahasa isyarat dan memanggi transleter diketahui kalau tersangka ini sudah memperkosa keponakannya sendiri, padahal ia sudah memiliki emapt anak dan istrinya tengah hamil anak kelima," akunya.(Mtc)