Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku human trafficking, 6 Bulan Maraup Keuntungan Rp 1,6 Milliar

Pelaku human trafficking, 6 Bulan Maraup Keuntungan Rp 1,6 Milliar

Admin - Sabtu, 03 September 2016 22:02 WIB
google
Matatelinga.com,  Jaringan human trafficking atau perdagangan manusia yang sudah sangat meresahkan, diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), belum lama ini. Pengungkapan kasus itu terkuak di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).Terungkap kasus human trafficking ini, Polisi menerima informasi sebanyak tujuh jaringan perdagangan manusia selama ini sangat leluasa melancarkan aksinya tanpa tersentuh aparat. Mereka masing-masing kelompok jaringan YLR, kelompok jaringan WFS/D dan kelompok jaringan ST.Berdasarkan informasi dan hasil hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda NTT, YLR mengaku selama enam bulan bekerja sebagai perekrut telah meraup uang hingga Rp1,6 miliar dari hasil perdagangan manusia.YLR ,38, tahun tersebut juga diketahui bertindak sebagai orang yang mengurus keberangkatan korban calon TKI dari agen-agen lain yang berada di NTT."Hal inilah yang mengakibatkan selama ini kasus perdagangan manusia bergitu bebas keluar masuk melalui bandara. Hal ini dikarenakan ada orang dalam yang bermain di dalamnya," tutur Kapolda.Komandan berbintang satu tersebut juga mengatakan, dari hasil penangkapan YLR, polisi berhasil mengamankan 13 orang anggota tim YLR. Enam jaringan perdagangan orang lainnya di NTT saat ini tengah diusut dengan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara serta dari Bareskrim.Tak lama berselang, kasus yang sama kembali ditemukan di Jakarta, Pontianak dan korban ABG lainnya asal Indramayu, Jawa Barat. Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, menggerebek penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Tanjung Pura, Gang Bayu, Pontianak Selatan, Kamis 1 September sore.Dalam penggerebekan ini, kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dan menyelamatkan seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia, seperti dilansir Okezone.“Hasil pemeriksaan sementara, rencananya korban akan dipekerjakan di Malaysia,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat.Korban berinisial DR ,14,. Sedangkan kedua tersangka  J ,25, dan perempuan N ,46,. Korban dan kedua tersangka sama-sama warga Indramayu dan Sukabumi, Jawa Barat. Ridho mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan tindak pidana perdagangan orang yang dibuat orangtua DR, Yunadi, di Polres Sukabumi pada Kamis 1 September 2016. (Mtc)


Tag:

Berita Terkait