Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dugaan Korupsi di Bank Sumut, Kejatisu Tak Tau Keberadaan Tiga TSK

Dugaan Korupsi di Bank Sumut, Kejatisu Tak Tau Keberadaan Tiga TSK

Admin - Senin, 05 September 2016 20:38 WIB
google
Matatelinga.com,  Hingga saat ini, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 yakni Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama, tak diketahui keberadaannya.Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri melalui Kasubsi Humas, Yosgernold Tarihan. "Sampai saat ini kita tidak tau dimana keberadaan ketiga tersangka. Selama ini, kita kirim surat panggilan melalui pihak Bank Sumut," kata Yosgernold kepada wartawan, Senin (5/9/2016).Ditanya apakah pihak kejaksaan tidak pernah mencari tau keberadaan ketiga tersangka, Yosgernold mengaku kalau hal itu bukan urusan pihaknya. "Bukan urusan kita mencari tau keberadaan ketiga tersangka. Kita tidak pernah mencari tersangka," ujarnya.Menurut Yosgernold, pihak kejaksaan saat ini sudah menyampaikan ke pimpinan apa langkah yang akan diambil untuk ketiga tersangka. Saat ini, pimpinan  lagi membuat langkah ke depannya. "Sabar dulu, kita lagi menunggu apa progres dari pimpinan. Jika ditanya bagaimana soal panggil paksa, tentu panggilan paksa bisa dilakukan. Tapi nanti dulu, kita tunggu etikad baik dari ketiga tersangka," cetusnya.Disinggung tentang pengaduan ketiga tersangka kepada anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Yosgernold menyebut tak tau. "Kita gak tahu soal hubungan yang minta pengaduan kepada dewan. Kita tidak tahu apapun itu, ketiga tersangka sudah tidak taat hukum," pungkas Yosgernold.Ketiga tersangka sudah berulang kali mangkir berulang kali dari panggilan penyidik sebagai tersangka maupun saksi. Sementara dua tersangka lain yang sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur