Matatelinga.com, Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, para kepala SKPD di lingkungan PemerintahProvinsi dan unsur pimpinan dewan mendapat pelatihan dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Selasa (6/9/2016) di Hotel Grand Serela Medan.
Kegiatan bertajuk Training of Trainer Tunas, Sistem danKomite Integritas ini berlangsung selama tiga hari. Kegiatan dibuka oleh Gubernur Sumatera utara yang diwakili Sekda ProvsuH Hasban Ritonga. Turut hadir dalam acara pembukaan Ketua Komisi C DPRD SumutZeira Salim Ritonga, Assisten IV yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Program PencegahanKorupsi Terintegrasi Provsu H M Fitriyus dan Tim KPK yang terdiri atas Asep Kherullah dan AntoIkayadi.
Hasban mengatakan melalui TOT, para kepala SKPD diharapkanlebih memahami dan mendalami mengenai korupsi sehingga para pemangku kebijakandapat melakukan tindakan-tindakan yang cepat dan tepat dalam upaya pencegahankorupsi. Selain itu, para KEpala SKPDdan pimpinan dewan dihatapkan menjadi pionir dan penggerak upaya-upayapencegahan korupsi dan menularkan kepada pejabat dan staf di lingkunganpemerintah provinsi Sumatera Utara.
“Saya mengimbau agar seluruh peserta dapat mengikutipelatihan sebaik-baiknya,” imbuh Hasban. Dia juga mengungkapkan apresiai kepadaKPK yang telah memfasilitasi acara TOT dimaksud.
TOT bertujuan membentuk integritas para pemegang jabatanstrategis agar dapat memberi keteladanan dan membangun sistem integritas di lingkungankerjanya. Para peserta TOT diharapkan membentuk komite integritas, mencetakpara trainer tunas integritas, serta menjaga dan mengembangkan integritasorganisasi secara berkelankjutan.
Sementara itu, HM Fitriyus menjelaskan upaya pencegahankorupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara yang difasilitasi KPK telah melakukanberbagai kegiatan. Mulai dari penandatanganan komitmen bersama PemerintahProvinsi, Pemkab/Pemko se Sumut atas pelaksanaan program pemberantasan korupsiterintegrasi, penyusunan rencana aksi program korupsi terintegrasi, sosialisasi dan TOTLaporan Harta KEkayaan Pejabat Negara (LHKPN), penetapan Pergub tentangPengendalian Gratifikasi dan SK Gubsu tentang Unit Pengendalian Gratifikasi.
Dalam pekan ini secara bersamaan juga dilaksanakanserangkaian kegiatan berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi dan pengendaliangratifikasi yaitu Bimbingan Teknis Unit Pengendalian Gratifikasi, PenandatananKomitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi Pemprovsu/ Pemkab/Pemko se Sumutpada Rabu (7/9) dan Workshop Best Practise.
(Mtc)