Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Soal Home Industri Dikendalikan Napi

Soal Home Industri Dikendalikan Napi

Admin - Selasa, 06 September 2016 22:01 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,   Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Toga Efendi mengaku bahwa pihaknya sudah rutin menggelar razia alat komunikasi di dalam sel. Ia tak habis pikir kenapa Ega Halim alias Ahui ,45, bisa mengendalikan dua tempat yang dijadikan pembuatan narkotika di Medan."Kita sudah bolak-balik menggelar razia rutin," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9/2016). Selain itu, Toga menyebut bahwa sel yang dihuni oleh Ega bahkan telah diawasi petugas. "Kamarnya selalu kita awasi," sebutnya. Saat disinggung, apakah ada indikasi keterlibatan petugas dalam mengendalikan narkotika itu, Toga membantahnya."Saya pikir tidak ada petugas yang terlibat," bantahnya. Toga menjelaskan, bahwa sampai saat ini, Ega masih belum dipulangkan oleh pihak Polda Sumut. "Kalau tidak salah, dia (Ega) dijemput antara Jumat atau Sabtu," ujarnya. Diketahui, otak pelaku mengendalikan bisnis haram itu ternyata seorang narapidana dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, yang menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara narkotika. Pemesanan barang baku produksi rumahan itu juga dipesan dari Lapas.Ega Halim dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 19 Maret 2016 lalu. Dia dan Hendra alias Ahwa, dihukum karena terbukti memproduksi narkoba golongan I bukan tanaman. Ega dan Hendra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penggerebekan rumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi (home industri) di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid No 23 A, Medanpada Rabu, 7 Juli 2014. Dari lokasi itu, polisi menangkap keduanya bersama sejumlah narkotika setengah jadi serta alat dan bahan pembuatnya.Pada kasus teranyar, tiga tersangka lain yang diringkus dalam penggerebekan industri rumahan sabu di Jalan Pukat Banting I dan Jalan PWS Medan, pada 30 Agustus hingga 2 September 2016, diduga bertindak operator. Ketiganya yaitu Antoni alias Asen (34), warga Jalan Pukat Banting I, Medan; Dani Tong alias Afu (38), warga Jalan Waringin, Medan; dan Johan alias Aching (35), warga Jalan PWS Gang Sederhana, Medan.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polrestabes Ambil Alih Kasus Napi Tj Gusta Sembunyikan Narkoba