Matatelinga.com, Dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek pembuatan peta titik rawan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 1,68 miliar, Fendi Sebayang dihukum oleh majelis hakim selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan."Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan," ungkap majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9). Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pemetar Argeo Consultant Enginering tersebut juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 784 juta subsidair 2 bulan. Namun, Fendi sudah menitipkan uang sebesar Rp 500 juta ke pihak kejaksaan.Terdakwa Fendi Sebayang dianggap majelis hakim melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Dalam kasus ini, dua eks pejabat BPBD Provinsi Sumut telah dihukum oleh majelis hakim masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan penjara. Keduanya yakni Aris Fadillah Acheen selaku mantan Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan BPBD Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zaenal Arifin selaku mantan Ketua Panitia Pengadaan.(Mtc)