Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Revitalisasi Peralatan Praktik

Korupsi Revitalisasi Peralatan Praktik

Admin - Selasa, 06 September 2016 22:24 WIB
google
Matatelinga.com,  Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Masri divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Disdik Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.Selain Masri, dalam kasus sama, dua terdakwa lain, Muhammad Rais selaku mantan Kepala SMKN Binaan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Riswan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha, dihukum masing-masing selama 2 tahun 8 bulan penjara. Untuk Rais didenda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara Riswan didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan."Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Sitepu di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9/2016).Dalam amar putusannya, majelis hakim sempat menyinggung Imam Baharianto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang disebut penasihat hukum terdakwa Masri, Abdul Majid Hutagaol juga bersalah pada kasus tersebut sebagai rekanan. "Meminta Imam Baharianto segera diproses ke pengadilan karena didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya," ujar hakim Berlian membacakan kutipan pembelaan penasihat hukum Masri tersebut.‬‪Selain itu, Kadis Koperasi dan UKM Sumut, M Zein juga disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasalnya, pada awal pengajuan proyek tersebut masih sebagai Kadisdik Sumut. Untuk uang kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar akan dibebankan ke Imam Baharianto. Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU. Masri dituntut selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 tahun kurungan. Sementara Rais dan Riswan dituntut masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 tahun kurungan.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur