Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Bulan DPO, Direktur CV Trans Siantar Diciduk Di Hotel Arya Duta

Dua Bulan DPO, Direktur CV Trans Siantar Diciduk Di Hotel Arya Duta

Admin - Rabu, 07 September 2016 20:37 WIB
google
Matatelinga.com,   Pelarian Pancasila Sibarani berakhir. Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan, Direktur CV Trans Siantar itu diciduk tim gabungan dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Siantar di Hotel Arya Duta, Jakarta Selatan (Jaksel).Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri membenarkan penangkapan tersebut. "Tim gabungan mengamankan seorang DPO atas nama Pancasila Sibarani di Hotel Arya Duta, Jakarta Selatan pada Selasa tanggal 6 September 2016 pagi," kata Bobbi kepada wartawan, Rabu (7/9/2016).Setelah diamankan, tersangka kasus dugaan korupsi pengelola pengutipan retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar pada tahun 2015 itu langsung diboyong dari Jakarta ke Kota Siantar dengan menumpang pesawat terbang. Ia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat."Saat ini, tersangka dilakukan pemeriksaan intensif di Pidsus Kejari Siantar," ujar mantan Kasidik Kejati Sumatera Selatan itu. Bobbi menjelaskan, CV Trans Siantar merupakan pihak ketiga sebagai pengelola pengutipan retribusi parkir terhitung mulai Juli-Desember 2015. "Atas kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar," jelasnya. Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Siantar, Pancasila Sibarani sempat mengajukan gugatan praperadilan  (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada Kamis tanggal 12 Mei 2016 lalu. Pada Selasa tanggal 7 Juni 2016, PN Siantar memutuskan dan memperkuat penetapan Pancasila sebagai tersangka sah demi hukum. "Setelah itu, kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut hingga masuk DPO," terangnya.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tiga Tahun DPO Kasus Narkoba, Mantan Kadis Pertambangan Solok Selatan Diciduk Kejaksaan