Matatelinga.com, Majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Fredi alias Ali alias Aliang ,30, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri, Rayden hingga tewas."Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Fredi alias Ali alias Aliang selama 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan," tandas majelis hakim di lantai II Ruang Candra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/9/2016) sore. Fredi dianggap majelis hakim melanggar Pasal 80 ayat (4) Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri maupun terdakwa Fredi menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.Diketahui, Fredi menganiaya bayinya yang berusia 7 bulan, Rayden karena terus menangis, hingga tewas di RSU Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Medan. Perbuatan sadis yang dilakukan warga Komplek Pasar 4 Indah, Jalan Pasar IV, No 11-C, Sunggal, Kecamatan Sunggal, itu terjadi pada Selasa tanggal 1 Maret 2016 lalu.(Mtc)