Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Miliki Sabu 2 Ons, PNS Aceh Divonis 10 Tahun Penjara

Miliki Sabu 2 Ons, PNS Aceh Divonis 10 Tahun Penjara

Admin - Jumat, 09 September 2016 17:56 WIB
google
Matatelinga.com,  Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh, Wahyudi dihukum oleh majelis hakim selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Pria berumur 35 tahun itu dinyatakan terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2 ons (200 gram)."Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wahyudi selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tandas hakim Gerchat di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/9/2016).Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.Diketahui, Wahyudi bersama seorang rekannya ditangkap beberapa bulan lalu di Hotel Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto Medan. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu masing-masing seberat 100 gram.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait