Matatelinga.com, Polsek Medan Kota meringkus empat pelaku berinisial MAF ,13, ASD ,13, RFN ,12, dan R ,12, penikaman dan penganiayaan terhadap IW ,13, pelajar, warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Sempurna, Kec. Medan Kota, akhirnya hanya diberikan hukuman wajib lapor.Hal ini merupakan hasil kesepakatan dari pihak korban dan tersangka di Mapolsek Medan Kota, Jumat, (9/9/2016)“Adapun pelaksanaan dan hasil diversi (pertemuan kedua pihak) mendapatkan kesepakatan damai, di mana para tersangka berkenan memberikan uang perobatan kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menyesali perbuatannya dan terhadap para tersangka tidak ditahan dan wajib lapor,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pelaksanaan diversi yang dilakukan itu merupakan amanah dari UU No.11 th 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.“Di mana dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan sstem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dan di ayat 3 disebutkan, sistem peradilan pidana anak sebagaimana pada ayat 2 huruf a dan b wajib diupayakan diversi,” akunya.(Mtc)