Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diwarnai Dissenting Opinion, PT Medan Bebaskan Tiga Terdakwa Perdagangan Bayi

Diwarnai Dissenting Opinion, PT Medan Bebaskan Tiga Terdakwa Perdagangan Bayi

Admin - Senin, 12 September 2016 21:07 WIB
google
Matatelinga.com,  Tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam memutus kasus perdagangan anak. Dua hakim tinggi anggota yakni Benar Karo-Karo dan Jansen Pasaribu membebaskan tiga terdakwa karena tidak bersalah. Sementara ketua majelis hakim tinggi yang mengadili perkara tersebut, Bantu Ginting menilai bahwa ketiganya bersalah melakukan tindak pidana.Karena kalah suara, alhasil ketiga terdakwa yakni pasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring serta Magdalena Sitepu selaku bidan, dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Mereka (ketiga terdakwa) divonis bebas. Saya sebagai ketua majelis hakim menganggap mereka terbukti (melakukan tindak pidana), tapi dua anggota hakim nyatakan bebas," tandas Bantu Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9).Sayangnya, Bantu Ginting tidak mengingat kapan putusan majelis hakim tinggi dibacakan. "Saya tidak di kantor, jadi tidak tau datanya," ucapnya. Hal senada dikatakan oleh JPU Yunitri. Bahkan, jaksa wanita dari Kejari Medan ini sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut. "Saya sudah daftarkan kasasinya ke MA," ujarnya.Sebelumnya, ketiga terdakwa dihukum bersalah oleh majelis hakim Toto Ridarto di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Jenda dan Ika divonis masing-masing selama 5 tahun penjara. Sementara Magdalena Sitepu divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.Mereka dinyatakan terbukti memperdagangkan anak (bayi) tanpa izin dari pemerintah. Ketiga terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Yunitri yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait