Matatelinga.com, Karena banyak timbulkan polusi, proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan senilai Rp 4.263.627.000, yang berasal dari APBN 2016, dikeluhkan oleh para pegunjung sidang. "Biasanya ada jaring-jaring halus sehingga debunya tak berterbangan seperti ini. Maunya ini menjadi perhatian PN Medan," kata salah satu pengunjung PN Medan, Rido kepada wartawan, Selasa (13/9/2016).Selain itu, pengerjaan proyek yang dilaksanakan PT Duta Utama Sumatera dan CV Manunggal Riamerta Dev Consultant tersebut juga merehab beberapa ruang sidang. Seperti Ruang Cakra II, Cakra III, Cakra IV dan Cakra VII serta lorong di pengadilan juga ada pengerjaan proyek.Hal senada disampaikan pengunjung sidang lain, Azis. Ia berharap agar PN Medan memperhatikan unsur keselamatan para pengunjung sidang seperti pemasangan plafon. "Tak cukup hanya pemberitahuan pengerjaan proyek, setidaknya pihak pengadilan membagikan masker kepada pengunjung," tandas Azis.Terpisah saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek itu, Kabag Umum PN Medan, Ahmad Sulaiman pada jam 13.30 wib, tidak berada ditempat. Sejumlah material tampak berserakan di dalam gedung pengadilan sesuai plank pelaksanaan proyek pada 1 Juli 2016 dengan masa kerja 150 hari.(Mtc/Rel)