Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Laka Lantas Mobil Box Kontra Avanza

Laka Lantas Mobil Box Kontra Avanza

Admin - Selasa, 13 September 2016 22:59 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com, Kecelakaan lalu lintas di Jalinsum Medan - Rantau Perapat KM 159-160 jalan Jend.A.Yani keurahan Kisaran Naga kecamatan Kota Kisaran timur, antara mobil box Foton BK.8468 VO kontra mobil Toyota Avanza BK.1101 HH, Selasa (13/9/2016).Menurut keterangan Kasat lantas Polres Asahan AKP.Riki melalui Kanit laka lantas Ipda S.Tambunan kepada Matatelinga.com dilokasi kejadian mengatakan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalinsum KM.159-160 antara mobar Foton kontra mobil Toyota Avanza, yang mengakibatkan penumpang mobil Toyota Avanza mengalami cidera dan kedua kendaraan tersebut mengalami kerusakan, ujarnya.Ipda S.Tambunan juga mengatakan kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi disebabkan karena mobil barang Foton jenis Box BK. 8468 VO yang dikemudikan Agus Fitriono (36) warga jalan Ir.Sutami Lingkungan I kelurahan Sidodadi kisaran timur Asahan datang dari arah Medan menuju Rantau perapat , melaju dengan kecepatan sedang dan kendaraan tersebut berjalan melebar kekanan jalan, dikarenakan ada kerusakan dan mobil barang tersebut sebenarnya dalam kondisi tidak layak jalan.Saat mobar Foton tersebut berjalan melebar kekanan, mobil Toyota Avanza BK.1101 HH yang dikemudikan Erpan (34) warga dusun VI desa Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai datang dari arah berlawanan , sehingga kecelakaan tabrak depan tak terelakan lagi.Akibat kejadian tersebut mobil Toyota Avanza ringsek dan supir maupun penumpang mobil Toyota Avanza masing masing Syahrianti mengalami luka ringan, Jhoni Muliono mengalami luka berat, Edi Syahputra mengalami luka ringan, semua korban sudah mendapat penangan medis di RS.Wira Husada kisaran.Terhadap pengemudi mobar box telah melanggar pasal 31 ayat (3 dan 2) dari UU.RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.Terhadap barang bukti sudah diamankan di Mako Satlantas, tukasnya (Mtc/ben)


Tag:

Berita Terkait